KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Adrial Akbar - detikSumut
Selasa, 29 Okt 2024 23:00 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)
Medan -

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kedapatan menyimpan uang hampir Rp 1 triliun hasil 'makelar' kasus. KPK pun mendorong DPR agar mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali di masa mendatang.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan jika RUU Uang Kartal disahkan, maka dapat mencegah ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk uang tunai. Ia pun menilai RUU itu mempersulit tindakan koruptif.

"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," katanya dikutip detikNews, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perkara ini sendiri, KPK mengatakan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga Yudikatif tersebut. KPK, kata dia, akan selalu bersinergi dengan instansi lain.

"Dan KPK tentu akan selalu bersinergi dan bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, maupun instansi yang membutuhkan informasi maupun hal-hal yang sifatnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," tambah Tessa.

Sebelumnya, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejagung usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik Zarof Ricar. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.




(astj/astj)


Hide Ads