Polisi menangkap pelaku utama dan empat pelaku lainnya dalam kasus mayat wanita dalam tas yang ditemukan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku utama dalam kasus itu, yakni Joe Frisco Johan (36) ternyata juga dilaporkan dalam lima kasus lainnya ke polisi.
"Kemudian keterangan lain dari tambahan dari kasus ini adalah bahwa tersangka utama saat ini sudah kita data kan ada terlibat dari lima laporan polisi yang dilaporkan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Sumaryono menyebut laporan itu di antaranya terkait kasus penganiayaan dan pengancaman. Tiga laporan saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana yang dua sudah selesai dan tiga masih dalam proses penyelidikan di beberapa polres. Ada beberapa laporan, di antaranya kasus penganiayaan dan pengancaman," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima pelaku terkait kasus itu. Kelimanya, yakni Joe Frisco Johan, Sahrul (51), Edy Iswady (56) dan dua anggota polisi bernama Jeffry Hendrik dan Hendra Purba.
Saat ini, masih ada dua pelaku lainnya yang diburu oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku yang diburu ini adalah eksekutor pembuangan mayat korban.
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat serta mengalami luka di badan dan kepala. Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya.
(dhm/dhm)