Polisi menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya Mutia (25), wanita yang ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Dua dari kelima pelaku tersebut adalah anggota polisi.
Adapun dua oknum polisi itu adalah Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Selain keduanya, polisi juga menangkap pelaku utama bernama Joe Frisco Johan (36) dan dua pelaku lainnya bernama Sahrul (51), Edy Iswady (56).
"Yang mana dengan pelaku utama adalah JFJ yang beralamat di Siantar. Kemudian, kami menangkap beberapa orang lainnya yang kami kenakan dengan pasal turut serta, termasuk juga ada dua oknum (polisi) yang kami lakukan dengan tindakan tegas penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, dua oknum ini sudah kita amankan dan saat ini kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Sumaryono menyebut dua anggota polisi ini mengetahui soal peristiwa pembunuhan itu. Sebab, pada saat kejadian, keduanya sempat dipanggil oleh pelaku Joe. Namun, setelah mengetahui pembunuh itu, keduanya tidak melaporkannya ke pihak kepolisian.
"(Dua polisi) melihat sesosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan. Polisi menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit, dia (pelaku Joe) takut. Akhirnya dia (polisi) pergi. (Bertugas) di Polres Siantar dan Simalungun," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku Joe ini berteman dengan dua oknum polisi tersebut. "Si polisi adalah teman dari pelaku utama. Si pelaku membungkusnya ke dalam (tas), memanggil dua polisi sebagai teman, dengan maksud untuk meminta saran mau diapakan," kata Hadi.
(astj/astj)