Polda Kepri Musnahkan 7,1 kg Sabu dan 3,8 Kilogram Ganja, 9 Pelaku Ditangkap

Kepulauan Riau

Polda Kepri Musnahkan 7,1 kg Sabu dan 3,8 Kilogram Ganja, 9 Pelaku Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 25 Okt 2024 16:40 WIB
Polda Kepri musnahkan 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja pengungkapan September-Oktober. (Alamudin/detikSumut)
Foto: Polda Kepri musnahkan 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja pengungkapan September-Oktober. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 7,1 kilogram dan ganja kering sebanyak 3,8 kilogram. Barang bukti sabu dan ganja itu disita dari 9 pelaku yang diamankan polisi pada periode September -Oktober 2024.

"Hari ini Kita melakukan pemusnahan sabu sebanyak 7,1 kilogram ganja 3,8 kilogram. Ada 9 orang yang diamankan dengan 7 laporan polisi dan saat ini sedang berproses hukum," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, Jumat (25/10/2024).

Anggoro menyebut dari 7 laporan polisi itu beberapa kasus merupakan join investigasi bersama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Karimun. Ia menyebut pengungkapan jaringan narkoba perlunya kerjasama semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang join investigasi dari Bea Cukai Karimun dan ada juga pelimpahan dari Bea Cukai Batam. Kita berharap kerja sama pengungkapan peredaran narkotika ini terus berjalan," ujarnya.

Anggoro menerangkan para pelaku itu diamankan di wilayah Batam, dan Karimun. Mereka masing-masing berinisial R, A, S, E, M, RM, CS, DM dan R.

ADVERTISEMENT

"Pengungkapan paling besar yakni Join investigasi Subdit III Ditresnarkoba dengan Bea Cukai Kanwil Karimun. Dari pengungkapan itu diamankan tiga orang pria dengan barang bukti 5,4 Kilogram sabu," ujarnya.

"Sabu yang disita dari para pelaku itu dijemput langsung dari Malaysia dan hendak dibawa ke daerah lain untuk dipasarkan," tambahnya.

Selanjutnya pengungkapan dengan barang bukti 3,8 Kilogram ganja kering dilakukan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial R.

"Pada 10 Oktober 2024 tim mengamankan seorang pria di kos-kosan kawasan pasir putih, Bengkong dan menyita 3,8 Kilogram ganja kering," ujarnya.

Barang bukti berupa ganja dan sabu yang di sita dari para pelaku itu telah mendapatkan ketetapan hukum. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan menggunakan mobil incinerator BNNP Kepri.

"Dalam proses pemusnahan mengikuti SOP. Semua yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan hukum. ke depan kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads