Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrok yang menewaskan dua warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku itu ternyata diiming-imingi bayaran Rp 3 juta untuk melakukan penyerangan.
"Indikasinya, mereka mendapatkan janji untuk dibayar Rp 3 juta setiap anak," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (23/10/2024).
Kombes Gidion menjelaskan bahwa akar dari bentrok ini bukan konflik geng motor. Namun persoalan konflik lahan yang kemudian memanfaatkan anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan clear ini, bukan persoalan geng motor, tapi persoalan konflik yang kemudian memanfaatkan anak-anak remaja, memanfaatkan pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap korban," kata Kombes Gidion.
Gidion menyatakan bahwa kejadian ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan organisasi atau institusi apapun, tapi merupakan pertanggungjawaban perorangan.
"Nanti, dalam fokus penyelidikan. Cuma persoalannya biar enggak bias ya, ini adalah pertanggungjawaban hukum per orangan, jadi bukan organisasi, institusi, tapi per orangan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrok yang menewaskan dua orang di Jalan Selambo, Selasa (22/10) sini hari. Polisi menangkap tiga pelaku dalam peristiwa ini.
"Sampai saat ini, kita sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dan satu di antaranya masih di bawah umur," pungkas Mantan Kapolres Jakut itu.
Artikel ini ditulis Evita Doryna Ginting, mahasiswa Program Magang Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)