Ditlantas Polda Kepri Tindak 28 Truk yang Bahayakan Pengendara Lain

Kepulauan Riau

Ditlantas Polda Kepri Tindak 28 Truk yang Bahayakan Pengendara Lain

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 22 Okt 2024 17:39 WIB
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto saat menunjukan hasil penindakan truk yang membahayakan pengendara.(Alamudin/detikSumut)
Foto: Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto saat menunjukan hasil penindakan truk yang membahayakan pengendara.(Alamudin/detikSumut)
Batam -

Ditlantas Polda Kepri dan jajaran menindak 28 unit truk yang melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengendara lain. Puluhan truk tersebut terjaring dalam Operasi Zebra Seligi yang berlangsung dari 14-27 Oktober 2024.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, menjelaskan penindakan terhadap 28 truk ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Ditlantas Polda Kepri, kecelakaan yang menyebabkan kematian banyak melibatkan kendaraan angkutan barang, khususnya truk.

"Kami melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang, termasuk truk dan sejenisnya. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan ini menjadi perhatian serius kami," kata Tri, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menjelaskan, pada tahun 2023, tercatat 58 kasus kecelakaan yang melibatkan truk dengan 7 korban jiwa. Pada tahun 2024, terjadi 41 kasus kecelakaan, namun jumlah korban meninggal meningkat menjadi 9 orang.

"Tahun 2023 terdapat 58 kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan 7 meninggal dunia dan 3 mengalami luka. Pada tahun 2024 hingga saat ini, ada 41 kecelakaan dengan 9 korban jiwa dan 3 orang terluka. Ini harus dicegah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ditlantas Polda Kepri juga menindak 5 kendaraan truk yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Truk-truk tersebut dikenai sanksi berupa tilang elektronik.

"Mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat yang lengkap saat pemeriksaan. Ada 5 unit angkutan barang yang kami tilang elektronik. Kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi peralatan teknis seperti lampu spion dan lainnya," jelas Tri.

Ditlantas Polda Kepri mencatat bahwa selama tahun 2023, terdapat 324 kasus pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi menggunakan ETLE statis. Angka tersebut menurun menjadi 105 kasus pada tahun 2024.

"Tahun 2023 ada 324 kasus, sedangkan tahun 2024 hanya 105 kasus. Penurunan ini disebabkan adanya sedikit gangguan jaringan ETLE statis, namun sekarang hal itu sudah normal kembali," jelasnya.

Selain itu, selama tahun 2024, Ditlantas Polda Kepri telah memberikan 3.127 teguran kepada pelanggar lalu lintas. Angka teguran itu meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2023, yang hanya 1.153 teguran.

"Teguran yang kami berikan meningkat dari 1.153 pada tahun 2023 menjadi 3.127 teguran pada tahun 2024," ujarnya.

Kombes Tri mengimbau kepada pengendara agar selalu menjaga keselamatan saat di jalan raya. Ia juga meminta masyarakat untuk memenuhi alat keselamatan saat berkendara.

"Tetap jaga keselamatan berkendara. Ada keluarga tercinta yang menunggu kita di rumah. Tetap pakai helem, sabuk pengaman dan lainnya," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads