Praktik judi online (judol) di masyarakat kian meraja lela. Pemerintah tengah berjibaku memberantas judi online. OJK turut berpartisipasi dengan meminta bank memblokir 8.000 rekening terkait tindak pidana tersebut.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dilansir detikFinance, Sabtu (19/10/2024).
Ia menyebut data rekening-rekening bank yang terkait judi online itu didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rekening terkait judi online itu bisa jadi perorangan maupun badan/organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(OJK juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama," tegasnya.
Dia juga meminta lembaga jasa keuangan melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi judi online tersebut agar transaksi keuangan di perbankan terjamin.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni mengeluarkan aturan terkait penyempurnaan penerapan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, penerbitan dan pelaporan obligasi dan sukuk daerah, serta pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.
OJK, lanjutnya, akan terus memperkuat penerapan strategi anti-fraud, transparansi dan publikasi sukuk bunga dasar kredit dan bank umum konvesional, bagi bank umum non-konvesional, serta pelaporan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan.
Baca juga: 8.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir! |
(nkm/nkm)