Sumatera Barat

Sebarkan Aliran Sesat di Pasaman Barat, 7 WNA Ditangkap-Ditahan Imigrasi

M Afdal Afrianto - detikSumut
Kamis, 17 Okt 2024 21:43 WIB
Foto: Ketujuh WNA saat hendak diamankan di Pasaman Barat (dok. Istimewa).
Pasaman Barat -

Tujuh orang warga negara asing (WNA), asal Inggris dan Norwegia ditangkap oleh tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Ketujuh WNA itu ditangkap karena hendak menyebarkan aliran sesat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut ketujuh WNA tersebut diamankan pada Rabu (16/10) kemarin di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Iyah benar, pengawas aliran kepercayaan Masyarakat Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap tujuh WNA yang akan menyebarkan aliran sesat. Sementara WNA yang diamankan ada empat orang anak-anak dan tiga lainya orang dewasa," kata AKBP Agung, Kamis (17/10/2024) malam.

Adapun identitas tujuh WNA yang diamankan yakni AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), S (8). Enam WNA itu berasal dari Inggris. Sedangkan satu WNA lain yakni Osama (35) berasal dari Norwegia.

Agung menjelaskan WNA bernama Osama mengaku kedatangan dia ke Pasaman Barat untuk membaiat salah seorang warga bernama Muhammad Qosim untuk menjadi Imam Mahdi. Baiat itu dilakukan berdasarkan mimpi yang diterimanya.

"Rencana mereka akan membaiat seseorang bernama Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. Dan hal itu dia dapatkan semua berdasarkan dari mimpi. Sementara untuk dokumen yang dimiliki mereka lengkap dan sah secara aturan," jelasnya

Ketujuh WNA tersebut, menurut Agung, saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

WNA Dewasa Ditahan. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Pemimpin Aliran 'Islam Sejati' Akhirnya Muncul, Ini Pengakuannya"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork