Alasan Baby Sitter di Surabaya Setahun Cekoki Balita Obat Keras

Regional

Alasan Baby Sitter di Surabaya Setahun Cekoki Balita Obat Keras

Tim detikJatim - detikSumut
Senin, 14 Okt 2024 10:30 WIB
Viral baby sitter di Surabaya cekoki bayi obat keras
Viral baby sitter di Surabaya berikan obat keras pada balita. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Heboh balita di Surabaya dicekoki obat keras di Surabaya oleh baby sitternya selama setahun. Kini baby sitter berinisial NB tersebut telah diamankan polisi dan jadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap alasan tersangka memberikan obat keras kepada anak majikannya tersebut. Ia mengaku sengaja memberikan obat jenis deksametason dan pronicy kepada balita yang diasuhnya tersebut agar gemuk.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkap, tersangka NB diduga memberikan obat-obatan tersebut secara paksa kepada balita tersebut sejak berusia 1 tahun hingga berusia 2 tahun 3 bulan. Kejadian itu terjadi saat ibu korban LK dan tersangka masih tinggal bersama di kawasan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengaku memberi obat tersebut agar korban gemuk, sebagai penggemuk badan," jelas Farman, Senin (14/10/2024).

Obat yang diberikan tersangka bukan ditujukan untuk anak-anak, melainkan untuk orang dewasa. Obat itu juga berjenis steroid yang berdampak pada hormon pertumbuhan korban.

ADVERTISEMENT

NB juga mengaku obat penambah nafsu makan tersebut ia beli dari aplikasi Shopee dan Lazada melalui ponsel September 2023. Ia meminumkan obat tersebubt dengan cara menghancurkan 1 pil lonjong oranye dan 1 pil segiima warna biru lalu dicampur dengan air minum korban. Ia memberikan obat itu sehari sekali menjelang tidur siang.

"NB rutin memberikan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban hingga berat badan korban naik 1 sampai 2 kg per bulan," jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut yakni, pada Desember 2023, saat korban sempat mengalami flu. Sang ibu, LK pun membawa bayi tersebut bersama NB untuk memeriksakannya ke dokter.

Usai diperiksa, dokter mengingatkan agar korban melakukan diet. Sebab, di usia 2 tahun 3 bulan berat badan korban sudah mencapai 20 kilogram dan termasuk overweight.

Selain mengalami kelebihan berat badan, dokter juga menyebut ada pembengkakan pada wajah dan badan korban. Hal itu membuat LK mulai curiga. Kecurigaannya terbukti saat asisten rumah tangga (ART) berinisial SS menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel.

Ketika dicek, didalam gelas tersebut berisi serbuk warna orange yang telah mengering serta ditemukan botol kecil warna putih berisi 9 butir pil orange dan 9 butir pil warna biru. SS pun melaporkan hal itu kepada LK pada 28 Agustus 2024. LK langsung menayakan pil tersebut kepada NB.

"29 Agustus 2024, pelapor (LK) mengecek ponsel milik NB ditemukan aplikasi Shopee dan Lazada yang digunakan untuk melakukan pembelian pil (sama dengan yang ditemukan SS). Lalu, pelapor mengecek rekaman CCTV pada hari Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 13.12 WIB," imbuhnya.

Dalam rekaman CCTV yang dicek LK, tampak NB membawa minuman dan meminumkannya kepada korban yang berada di atas kasur. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, LK mengonfirmasi mengenai temuan obat tersebut kepada NB.

NB mengaku kedua pil tersebut merupakan obat pelangsing. Namun saat dicari tahu ternyata obat tersebut merupakan obat penggemuk. NB mengakui kedua pil tersebut adalah miliknya lalu diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan izin dari LK serta suaminya.

Mengetahui hal itu, LK langsung membuat laporan ke SPKT Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 12 saksi diperiksa, mulai dari LK beserta keluarga, NB, SS, ahli pidana, hingga spesialis anak dan farmasi klinis. Korban juga telah dilakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Premier Surabaya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan kloning ponsel (NB) di Labfor Polda Jatim, melakukan pemeriksaan kandungan obat yang diminumkan kepada korban di Labfor Polda Jatim," tuturnya.

Akhirnya, pada 27 September 2024, NB ditetapkan sebagai tersangka. Pada 1 Oktober 2024, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan. NB diduga telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selasa (8/10/2024), penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait berkas perkara yang telah dikirimkan dan penyidik menunggu P21 (siap disidangkan)," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads