Santri inisial FAZ (17), pelaku pembakaran terhadap pengurus pondok pesantren di kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ternyata sempat mengarang cerita soal peristiwa itu. Selain itu, pelaku juga ikut membantu mengevakuasi korban dan seolah-olah tidak menjadi pelaku pembakaran itu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan bahwa pada saat kejadian, yakni Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku tengah tugas piket malam. Pada saat itulah pelaku memutuskan untuk melancarkan aksinya.
"Pas kejadian itu, memang jatahnya dia (pelaku) piket jaga malam. Dia melihat si korban lengah, dia melancarkan aksinya," kata David, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David mengatakan saat kejadian korban tengah tidur di kamar yang berada di masjid itu. Lalu, pelaku mengambil karpet dan langsung menyiramkan pertalite yang telah dibawanya ke karpet itu.
Kemudian, karpet itu dimasukkan ke dalam kamar korban yang kebetulan tidak terkunci dan langsung membakarnya.
"Jadi, waktu korban tertidur di kamar masjid, kamar tidur marbot, dia (pelaku) ambil karpet untuk tidur, dia siram pertalite ke situ, dia masukkan ke dalam kamar tempat korban tidur, dia sulut menggunakan korek gas," ujarnya.
Setelah terbakar, pelaku lalu berakting dengan minta pertolongan para santri lainnya. Usai para santri berkumpul, pelaku juga ikut membantu memadamkan api dan mengevakuasi korban.
Pada berita sebelumnya disebutkan bahwa ada seseorang yang berlari dari masjid ke arah kebun sawit, David mengatakan bahwa itu adalah rekayasa korban. Kepada santri, pelaku memang memberikan keterangan bahwa dia seolah-olah melihat seseorang berlari dari dalam masjid ke arah kebun kelapa sawit di sekitar pesantren itu.
Hal itu, kata David, dilakukan pelaku untuk menyembunyikan kejahatannya. David sekaligus menjelaskan bahwa santri yang pertama kali memberitahu soal kebakaran itu adalah pelaku.
"Kemudian, dia (pelaku) ngarang cerita itu. Lalu, polisi melihat ada yang janggal, kita dalami, baru kita menguak fakta itu bahwa ternyata di saksi inilah pelakunya. Jadi, dia memanipulasi dan mengarang cerita," kata David.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku saat ini telah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 11 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku sudah kita amankan dan tahan, tapi kewajiban saya sebagai penyidik sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kami melaporkan perkembangan penyidikan kepada Bapas, kami juga memohon bantuan penelitian dari Bapas. Ini kan pelaku masih anak, tetap harus ada diversi juga yang ditempuh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren An Nur Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka 80 persen.
Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Sukma Atmajaya mengatakan korban adalah pengurus pengajar pondok pesantren An Nur yang terletak di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, sedangkan pelaku adalah santri di ponpes itu.
"Korban adalah pengurus pengajar ponpes. (Korban) mengalami luka bakar 80 persen dan dibawa ke RSU Adam Malik Medan," kata Sukma Atmajaya, Selasa (8/10).
Sukma menyebut bensin itu sempat disimpan oleh pelaku beberapa hari setelah dibeli. Lalu, pada saat kejadian, pelaku membawa bensin tersebut dan membakar korban. Dia mengatakan motif pelaku membakar kamar korban dendam sering diejek oleh korban.
"(Pelaku) selama ini kerap di-bully oleh korban, sehingga menyimpan dendam," pungkasnya.
(afb/afb)