Aksi persetubuhan dan pencabulan kepada seorang siswi SMP di Siak, Riau, bikin miris. Ada enam orang anak yang diduga menjadi pelaku persetubuhan, dan satu di antaranya masih berusia 11 tahun.
Peristiwa ini terjadi sejak September 2024, yang lalu. Korban saat itu sedang pulang dari sekolah dan ketemu dengan tiga orang pelaku. Aksi ini terungkap usai korban memberitahukan kepada kakaknya yang kemudian membuat laporan polisi.
Mendapatkan laporan, polisi kemudian mendalami kasus ini. Kini, lima dari enam orang yang diduga menjadi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya berstatus anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi, Jumat (4/10/2024), kemarin.
Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu BZ (12), PZ (13), RN (14), DBP (14) dan OMK (14). Masih ada satu terduga pelaku dalam perkara ini yaitu anak berusia 11 tahun.
Terhadap kasus yang melibatkan anak 11 tahun ini, polisi masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Untuk satu tersangka lagi hari Senin kita ambil keputusan bersama penyidik, Bapas, Dinas Perlinduan Perempuan dan Anak. Ini karena usia masih 11 tahun," kata Bayu.
Untuk lima anak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Bayu memastikan ada tiga orang ditahan. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena usia di bawah 14 tahun.
"Ada dua pelaku di bawah 14 tahun tidak ditahan, lalu tiga lagi kita lakukan penahanan," jelasnya.
(afb/afb)