Sentanu (41) ditangkap usai menembak warga dengan senjata jenis Airsoft Gun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Motif pelaku melakukan penembakan itu karena ingin menunjukkan kehebatannya.
"Kalau dari kronologinya itu karena arogansi saja, dia (pelaku) nggak ada dendam lain, mungkin mau memperlihatkan dia ada kehebatannya," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (4/10/2024).
Bilson menyebut awalnya sempat terjadi perdebatan antara pelaku dengan salah seorang personel polisi pada Rabu (2/10) sekira pukul 18.00 WIB. Setelah perdebatan itu, pelaku mendatangi salah satu bengkel warga di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, korban Juan (24) tengah berada di bengkel tersebut untuk memperbaiki sepeda motornya. Saat kejadian, korban turut menyaksikan saat pelaku berdebat dengan anggota polisi itu.
"Setelah perdebatan selesai dan mereka bubar, beberapa saat kemudian pelaku datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku parkir di depan bengkel dan masuk ke dalam bengkel sambil mengatakan 'polisi pun tidak berkutik kepada saya'," jelasnya.
Setelah itu, pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya dan menembaknya satu kali ke arah udara. Korban pun lalu menegur pelaku.
Namun, pelaku tidak menghiraukan teguran korban dan malah menantang korban. Tak lama, ada salah seorang warga yang menanyakan alasan pelaku berdebat dengan anggota polisi itu.
Pada saat itu, pelaku hanya diam. Lalu, korban menjawab bahwa pelaku hendak digeledah oleh pihak kepolisian.
Mendengar hal itu, pelaku membentak korban dan langsung menembakkan senjata tersebut ke arah kaki korban. Beruntung saat itu korban bisa mengelak.
"Pelaku menembakkan senjata api airsoft gun ke arah kaki korban sebelah kiri sebanyak satu kali, tapi tidak kena dan membuat korban ketakutan," jelasnya.
Bilson mengatakan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Simalungun. "Saat ini, tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polres Simalungun dan ditangani Jatanras. (Dijerat) Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
(astj/astj)