Caleg DPRD Rokan Hilir, Riau, dari Partai Perindo dapil 1, Kartono, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kg dan 30 ribu pil ekstasi. Kepada polisi Kartono mengaku menjadi bandar narkoba karena terlilit utang.
Kartono terlihat dihadirkan saat Ditnarkoba Polda Riau memusnahkan 83,47 Kg sabu dan 43 ribu butir lebih ekstasi. Dia terlihat hadir bersama belasan tersangka lain yang ditangkap kasus narkoba.
Dari 83,47 Kg sabu dan ekstasi yang telah dimusnahkan Polda Riau, 45 Kg sabu dan 30 ribu ekstasi adalah milik Kartono. Dia hanya tertunduk lesu saat didatangi Wakapolda Riau Brigjen Polisi K Rahmadi dan Direktur Narkoba Kombes Manang Soebeti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya Rahmadi, Kartono mengakui sebagai mantan caleg Perindo. Dia maju untuk daerah pemilihan Rokan Hilir pada Pemilu 2024 lalu. "Kamu caleg? Menang kemarin, atau kalah," tanya Rahmadi saat pemusnahan sabu dan eksktasi, Senin (30/9/2024).
"Kalah pak, tidak terpilih," kata Kartono.
"Sudah berapa kali (ngedar sabu)," tanya Rahmadi lagi.
"Baru satu kali ini pak," jawab Kartoni yang terus menunduk.
"Masa iya bandar percaya baru sekali saja kamu sudah bawa banyak. Tidak mungkin langsung 45 Kg, itu yang udah berkali-kali saja cuma dipercaya 2 Kg," kata Rahmadi.
Saat itulah Kartono mengaku diperintahkan membawa sabu oleh bandar asal Malaysia. Bahkan, ia mengaku nekat menjadi bandar karena terlilit utang.
Hanya saja, Kartono tak mau mengungkap alasan banyak utang. Termasuk apakah karena hutang untuk maju sebagai caleg atau bukan. "Saya baru (bisnis narkoba), nyari sendiri karena butuh uang. Banyak utang," tegas Kartono.
Pada pemilihan legislatif, Kartono mengaku hanya mendapat sekitar 2000 suara. Angka itu tak membuatnya duduk sebagai anggota DPRD dan beralih profesi bisnis narkoba.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan dari rumah Kartono (KR) polisi menemukan GPS. Rencananya GPS ituu akan dimasukkan ke dalam paket berisi narkoba.
"Ada GPS kita amankan dari rumah KR. GPS ini rencana dimasukkan ke dalam karung berisi paket narkoba," ujar Manang Soebeti.
Manang mengungkap GPS ditemukan usai digeledah oleh tim Subdit I Narkoba yang dipimpin Kasubdit AKBP Boby Sebayang. GPS digunakan bandar untuk memantau pergerakan barang haram tersebut selama proses pengiriman.
"GPS ini disisipkan untuk memantau barang yang dikirim. Tetapi ini terungkap bukan dari GPS itu, GPS kita temukan setelah barang diamankan anggota dalam penggeledahan," kata Manang.
Sementara Kasubdit AKBP Boby Sebayang mengatakan GPS ditemukan di rumah saat penggeledahan. GPS gagal dimasukkan ke dalam paket karena keburu kepergok polisi.
"GPS ditemukan saat penggeledahan, jadi GPS itu diarahkan oleh bos KR. Lalu apa gunanya? Supaya bos dia tahu barang ini sampai di mana dan sesuai target," katanya.
Dalam perjalanan pengiriman, GPS batal disisipkan dalam paket. GPS ditinggal di rumah Kartono di Rokan Hilir karena dia kabur menyelamatkan diri. "Saat kita amankan GPS ditinggal di rumah KR. Intinya agar barang ini tidak dibawa lari sama KR diarahkan bos yang di Malaysia untuk pasang GPS," katanya.
Sebelumnya Kartono ditangkap saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Namun sebelum barang haram diangkut ke mobil, sudah kepergok Bhabinkamtibmas setempat.Saat kepergok, Kartono mengaku berhenti di pinggir jalan karena melihat ada buaya besar. Dua Bhabinkamtibmas yang curiga memeriksa sekitar lokasi dan menemukan karung berisi sabu dan ekstasi.
Dalam karung ada 4 kardus berisi 45 Kg sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir ekstasi. Dalam satu paket ekstasi berisi 5.000 butir pil esktasi. Kartono mengaku jika ia mendapat upah Rp 50 juta untuk satu kardus. Total, ada 4 kardus bersisi narkoba yang akan diambil Kartono.
"Saya baru (bisnis narkoba), nyari sendiri karena butuh uang. Banyak utang," tegas Kartono.
Perido Riau Sebut Kartono Bukan Kader. Baca Halaman Berikutnya...
Sayed mengungkap Kartono masuk Partai Perindo hanya saat maju di Pileg 2024 lalu. Namun ia gagal menjadi legislator karena suara tak mencukupi.
"Masuk di Perindo hanya untuk maju caleg. Dia tidak duduk," kata Sayed tegas.
Simak Video "Video: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46,3 M"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)