Polda Sumut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, usai jadi tersangka di kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah diperiksa, keduanya tidak ditahan.
Selain keduanya, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander yang juga berstatus tersangka, juga tidak ditahan.
"Sudah (diperiksa usai jadi tersangka). Jadi, ketiganya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka tersebut.
"Tentu penyidik memiliki pertimbangan, yang bersangkutan koperatif, memiliki keyakinan tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," sebutnya.
Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi PPPK. Setelah jadi tersangka, penyidik memanggil ketiganya untuk diperiksa. Namun, pada pemanggilan pertama ketiganya mangkir.
"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (13/9).
Adapun rincian ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS," sebutnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," pungkasnya.
(mjy/mjy)