Curi Emas-Uang Senilai Rp 180 Juta, Maling di Deli Serdang Ditembak

Curi Emas-Uang Senilai Rp 180 Juta, Maling di Deli Serdang Ditembak

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 25 Sep 2024 14:59 WIB
Pelaku Nanda saat digiring petugas kepolisian. (dok. Istimewa)
Foto: Pelaku Nanda saat digiring petugas kepolisian. (dok. Istimewa)
Medan -

Dua maling membobol rumah warga dan mencuri emas serta uang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), hingga membuat korban rugi sekitar Rp 180 juta. Satu dari dua pelaku telah ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Pipit XI, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (2/3/2024). Lalu salah satu pelaku bernama Nanda Ika Nasution alias Aseng (29) ditangkap pada Jumat (20/9).

"Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya Heri yang masih DPO," kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (25/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy menyebut saat kejadian rumah tersebut kosong karena para korban tengah pergi bekerja. Usai pulang bekerja, korban masuk ke dalam rumah dan melihat rumahnya telah berantakan.

Setelah dicek, sejumlah perhiasan dan uang dalam celengan yang disimpan di lemari di lantai dua rumah telah hilang. Selain itu, korban juga melihat asbes rumahnya telah jebol.

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian tiga buah kalung emas London, satu gelang emas dan cincin emas, serta uang dalam celengan, (kerugian) senilai Rp 180 juta," sebutnya.

Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankan salah seorang di antaranya di Jalan Pasar V, Desa Tembung.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Medan Tembung. Selanjutnya, petugas membawa pelaku untuk mencari keberadaan pelaku Heri.

Namun, saat pengembangan itu, pelaku Nanda berupaya melarikan diri. Alhasil, petugas menembak kaki pelaku.

"Pelaku berusaha melawan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kanan pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads