Dua orang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raja Ali Kelana depan kawasan Tunas 2, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Kedua pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
"Kedua pelaku yakni SO (23) dan RB(23) ini coba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, jadi kita beri tindakan tegas terukur," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Jumat (20/9/2024).
Aksi penjambretan kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (11/9) lalu. Saat itu korban berinisial DW (35) sedang berkendara dengan sepeda motor di Jalan Raja Ali Kelana kemudian dipepet oleh kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SO dan RB menggunakan sepeda motor Mio berkeliling mencari korban yang bisa di jambret. Saat di daerah Batam Kota, pelaku melihat korban kemudian memepet korban dan menarik tas korban," ujarnya.
Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motor, sedangkan kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban. Kejadian tersebut kemudian kejadian itu dilaporkan kepolisian.
"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Untuk kondisi korban saat ini dalam masa pemulihan dan perawatan di rumah," ujarnya.
Dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya kedua pelaku dibekuk polisi di kawasan indekosnya di kawasan Batu Ampar.
"Pelaku diamankan di kawasan Batu Ampar," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku peran keduanya. Pelaku RB berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan pelaku SO berperan sebagai orang yang menarik tas korban.
"RB mengendarai motor. SO menarik barang korban. Otak pelaku adalah keduanya," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi juga diketahui kedua pelaku merupakan kasus serupa. Keduanya diketahui baru 25 hari bebas dari tahanan.
"Dua pelaku residivis. Habis keluar penjara, kasus yang sama baru 25 hari bebas," ujarnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang pria pria berinisial WO. Pria tersebut merupakan penadah barang hasil jembret para pelaku
"Para pelaku menjual barang bukti hasil jambret ke pelaku WO," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku SO dan RB dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Untuk pelaku WO dijerat dengan pasal penadahan.
"Pelaku SO dan RB terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Untuk WO terancam pidana penjara 4 tahun," ujarnya.
(afb/afb)