HC dan IS, dua orang warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah menghipnotis lansia yang ada di Batam, Kepulauan Riau. Kedua pelaku berhasil menggasak uang korban hingga Rp 305 juta.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, mengatakan ada dua lansia yang menjadi korban kejahatan pelaku. Kedua pelaku beraksi di lokasi terpisah.
"Kedua pelaku ditangkap di Lombok pada Jumat (30/8), mereka usai beraksi berpindah-pindah tempat. Kedua tersangka yang merupakan warga Palembang, Sumsel sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," ujarnya, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi hipnotis kedua pelaku itu dilakukan di dua pusat perbelanjaan berbeda di Kota Batam. Para pelaku dengan modus mendekati korban dan mengatakan korban terkena guna-guna.
"Korban merupakan lansia, yang diperdaya dengan memberi sugesti korban mengalami sakit yang dipicu oleh aktivitas mistis atau paranormal. Setelah diperdaya, korban diminta menarik uang Rp 275 juta milik korban yang ada di bank untuk diberikan kepada pelaku," ujarnya.
"Selang beberapa hari para pelaku beraksi kembali di lokasi berbeda di Batam, dengan memperdaya korban perempuan lansia dengan total kerugian Rp 30 juta," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk berfoya-foya. Uang hasil kejahatan itu juga digunakan untuk memesan wanita penghibur hingga bermain judi online.
"Tersangka menghabiskan hasil kejahatan untuk bermain judi, memesan wanita penghibur dan pesta pora. Selain itu uang digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, uang hasil penipuan tersebut tersisa Rp 7 juta. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal penipuan dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
(astj/astj)