Seorang wanita muda di Sleman, berinisial SR (26) ditangkap polisi karena menggadaikan sebanyak 13 kendaraan rental. Motif pelaku melakukan aksinya untuk bayar utang ke rentenir.
SR merupakan seorang janda, warga Prambanan, Klaten. Dalam jumpa pers di Polresta Sleman, SR turut dihadirkan. SR mengakui perbuatannya karena terdesak utang yang terus berbunga.
"Pertama pinjam satu motor, habis itu terdesak bayar utang pinjem Rp 50 (juta) karena bunga berjalan, pinjam lagi. Pinjam satu-satu. Kan kita sifatnya yang penting per minggu bayar sewa," kata SR dilansir detikJogja, Rabu (28/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 13 kendaraan yang digadaikan, pelaku mendapatkan uang nyaris seratus juta rupiah. Ia mengaku utangnya Rp 50 juta namun harus dikembalikan Rp 1140 juta dalam waktu dua minggu.
"Buat bayar utang, buat modal usaha. Ya karena utang Rp 50 juta kembalinya Rp 140 juta, dalam waktu 2 minggu. Dapat hasil gadai Rp 96 juta semua kendaraan," jelas SR.
Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama menyebut SR menyewa kendaraan di tempat rental di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, dalam kurun waktu Mei hingga Agustus.
"Untuk TKP kantor Artomoro rental, Caturtunggal, Depok, Sleman. Waktu kejadian di antara 12 Mei-14 Agustus 2024," kata Andika saat rilis kasus di Mapolresta Sleman.
SR awalnya menyewa satu sepeda motor dengan rentang waktu satu minggu. Awalnya ia rutin mengembalikan motor sewaannya itu. Namun setelah itu pelaku tak mengembalikan kendaraan dan malah menambah kendaraan sewa hingga belasan unit.
"Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa dan dikembalikan. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku sejumlah 13 unit pelaku, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," ungkapnya.
Pihak rental menagih kendaraan sewanya ke SR, namun SR selalu berkelit bahwa kendaraan itu dipakai saudaranya.
"Jadi itu kepercayaan rental saja. Ketika ditagih bilang masih dipakai saudara atau temannya," ujarnya.
Namun setelah belasan kendaraan tak kunjung kembali, pemilik rental mulai curiga dan akhirnya melapor ke polisi. Polisi lalu menangkap pelaku SR 16 Agustus lalu.
"Itu tidak ada ninggal KTP, karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya. Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke Polsek," imbuh Andika.
Pelaku mengaku menggadaikan motor rental itu untuk menutupi utang sewa rental motor serta utang lainnya ke rentenir.
"Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke rentenir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," jelasnya.
Diperkirakan kerugian dalam kasus ini, mencapai ratusan juta rupiah. Kendaraan korban yang digadaikan sebesar Rp 3,5 juta untuk motor.
"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta," katanya.
(nkm/nkm)