Seorang pemuda bernama Tobat Lois Karo-karo (24) mencuri motor di kontrakan temannya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Pihak kepolisian pun menangkap Tobat atas perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Kotacane, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (20/8/2024). Lalu, pelaku ditangkap pada Senin (26/8).
"Pelaku berinisial TLK berhasil kami amankan di kediamannya di Jalan Jamin Ginting, Komplek Tropis Kabanjahe," kata Rasmaju, Rabu (28/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasmaju mengatakan saat kejadian korban Ekson (34) tengah berada di rumah kontrakannya. Lalu, dia mendapati sepeda motor Kawasaki Ninja dan handphone miliknya telah hilang dari rumah.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Setelah itu, korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan motor dan hp korban yang dicuri pelaku.
"Pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian tersebut dengan memanfaatkan situasi korban sedang lengah," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tanah Karo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka ini kami persangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Surbakti mengatakan motor dan hp korban itu dicuri pelaku dari dalam rumah. Saat kejadian korban tengah tertidur di lantai dua rumah tersebut.
"Kendaraan dan hp diambil dari dalam rumah. (Saat itu) korban sedang tidur di lantai dua," jelasnya.
Budi menyebut korban dan pelaku ini berteman. Pelaku juga biasanya bebas masuk ke rumah korban.
"Mereka berteman, pelaku bebas masuk ke rumah tersebut," kata Budi.
(dhm/dhm)