KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Kepulauan Riau

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 14:59 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. KIA ini diamankan karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) pada Hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024.

"KIA berbendera Vietnam ini ditangkap pada perayaan hari kemerdekaan pada Sabtu (17/8). Ini menunjukkan bahwa hari bersejarah anggota kami masih melaksanakan tugas," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Rabu (21/8/2024).

Pung menyebut penangkapan KIA berbendera Vietnam itu berkat laporan nelayan di wilayah Natuna. PSDKP kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan Kapal Pengawas Orca 5 milik PSDKP.

"Informasi dari nelayan Natuna, segera saya perintahkan kepada anggota kami yang di lapangan untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Pung menyebut saat penangkapan KIA berbendera Vietnam itu sempat terjadi aksi saling kejar dengan petugas PSDKP. Penangkapan KIA itu juga sempat dihalangi oleh Coast Guard Vietnam.

"Pada saat penangkapan aparat dari negara tersebut berupaya menghalangi kapal tersebut di bawah. Itu menjadi bargaining anggota. Kami koordinasi dengan Menteri dan beliau memerintahkan tegakan aturan dan proses hukum," ujarnya.

KIA yang diamankan PSDKP itu berukuran 120 GT dengan 9 orang anak buah kapal. Pada kapal itu petugas juga menemukan pukat trawl yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Pukat trawl yang digunakan merusak ekosistem laut. Karang karang kecil rumah ikan ini dirusak oleh KIA.Kapal ini 120 GT, hasil dari pemeriksaan sementara melakukan pengambilan kemudian pergi dan kembali lagi. Kerugian negara bisa mencapai 100 miliar," ujarnya.

"Kapal ikan ini saat diamankan bermuatan kurang lebih 1 ton. Kenapa sedikit karena kapal ini baru melakukan transhipment ke kapal penampung," tambahnya.

Pung menerangkan saat ini para ABK kapal dan nahkoda akan dilakukan pemeriksaan intensif oleh PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan diproses hukum dan kapalnya akan disita untuk negara," ujarnya

"Pencurian ikan ini berdampak pada nelayan kit, karena ikan yang harusnya jadi jatah nelayan kita diambil mereka. Kehadiran mereka meresahkan nelayan di Natuna Utara," tambahnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads