Viral Bajing Loncat Curi Velg Mobil di Medan, Pelaku Ditangkap

Viral Bajing Loncat Curi Velg Mobil di Medan, Pelaku Ditangkap

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 15 Agu 2024 13:00 WIB
Bajing loncat beraksi di Jalan Yos Sudarso, Medan (Tangkapan layar video viral)
Foto: Bajing loncat beraksi di Jalan Yos Sudarso, Medan (Tangkapan layar video viral)
Medan -

Sebuah video yang menampilkan seorang pria sedang mencuri sebuah velg mobil dari truk yang sedang melaju di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kota Medan, viral di media sosial. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku bajing loncat tersebut.

Dalam video yang dilihat, Kamis (15/8/2024), terlihat seorang pria berbaju hitam naik ke sebuah truk yang sedang melaju. Pria tersebut kemudian terlihat mengambil sebuah velg mobil dan membuangnya ke jalan.

Sedangkan satu pelaku lainnya terlihat menunggu di atas sepeda motor. Aksi bajing loncat tersebut kemudian viral di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan aksi bajing loncat itu terjadi pada Rabu (14/8) kemarin. Keduanya pelaku berhasil ditangkap atas nama Fikram (24) dan Fanes (32).

ADVERTISEMENT
Barang bukti velg mobil yang dicuri pelaku (Foto: Istimewa)Barang bukti velg mobil yang dicuri pelaku (Foto: Istimewa)

"Kami merespons cepat informasi dari media sosial mengenai aksi bajing loncat ini. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu tiga jam dari informasi didapat," ujar Panggil dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Usai ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengakui bahwa mereka adalah pelaku dalam video bajing loncat yang beredar di media sosial. Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu velg yang dicuri dari truk yang sedang melintas, satu celana pendek warna kuning, dan satu sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Labuhan.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tutupnya.






(astj/astj)


Hide Ads