Personel Polisi di Sergai Dikeroyok 3 Pria Diduga gegara Tangkap Keluarganya

Personel Polisi di Sergai Dikeroyok 3 Pria Diduga gegara Tangkap Keluarganya

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 10 Agu 2024 20:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Dok.Detikcom
Serdang Bedagai -

Seorang personel polisi berinisial Bripka D (35) diduga dikeroyok 3 pria di Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 3 pria itu diduga menganiaya Bripka D karena adanya anggota keluarga mereka yang ditangkap.

Plt Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar mengatakan jika 2 dari 3 pelaku sudah ditangkap oleh Polres Sergai. Keduanya ditangkap dini hari tadi, sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran.

"Dua pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari dalam tempo 24 jam. Satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Ipda Nauli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka tersebut bernama I alias Munek (28) dan U (29) warga Desa Pekan Sialang Buah. Keduanya saat ini ditahan di Polres Sergai.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Masjid Al Ishlah di Desa Pekan Sialang Buah pada Jumat (9/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Bripka D sedang minum bandrek di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba membenarkan jika Bripka D yang dikeroyok merupakan anggotanya. Pengeroyokan tersebut diduga karena dendam karena keluarga pelaku ditangkap polisi.

"Insiden ini terjadi saat korban sedang menikmati minuman bandrek di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, diduga dendam pribadi atas penangkapan keluarga pelaku oleh polisi," sebut Iptu Mula Purba.

Saat minum bandrek, Bripka D disebut langsung dipukuli oleh ketiga pelaku menggunakan kayu dan batu. Setelah itu, ketiganya langsung melarikan diri.

"Para pelaku sebanyak 3 orang langsung memukul korban menggunakan kayu broti dan batu, memukul meja jualan serta memukuli kendaraan sepeda motor korban, kemudian para pelaku melarikan diri," ucapnya.

Bripka D disebut telah membuat laporan ke polisi. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

"Korban benar personel kita dan sudah membuat laporan pengaduan. Para pelaku telah berhasil diamankan," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads