Dua pria asal Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel lampu di landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang. Pencurian itu mengakibatkan pihak Angkasa Pura II mengalami kerugian mencapai Rp 560 juta.
Kedua tersangka yang telah ditangkap yakni Isa (30) dan Junaidi alias Odot (34). Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers dengan tangan diborgol.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan, para pelaku berjumlah empat orang diduga masuk ke bandara dengan membobol pagar. Mereka diduga memotong kabel lampu yang tertanam di sekitar landasan pacu menggunakan tang kakatua serta parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kabel tersebut terlepas dari tiang, tersangka mengupas lapisan kabel dan mengambil bagian tembaga saja untuk dijual ke gudang butut. Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 25 Juni lalu," kata Fadillah kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Kabel yang sudah dicuri itu sebagian dijual di kawasan Aceh Besar seharga Rp 500 ribu. Sementara sisanya diduga telah dibawa ke Sumatera Utara oleh pelaku lainnya.
Menurutnya, kabel yang dicuri itu tidak dapat dipakai lagi di bandara SIM sehingga harus dilakukan pengadaan baru. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi salah satu tersangka yakni Isa telah ditangkap personel Polsek Kuta Baro dalam kasus pencurian di lokasi lainnya. Isa kemudian diamankan pada 16 Juli siang.
"Kita masih memburu tersangka lainnya. Untuk pengakuan tersangka yang tertangkap, mereka mencuri karena ekonomi. Keduanya juga sudah kita tes urine hasilnya negatif kalau untuk judi online belum terbukti," jelas Fadillah.
"Dari penyelidikan juga dan keterangan pelapor, kabel ini tersisa hanya sekian meter dan tidak bisa digunakan lagi karena bukan kabel yang bisa dibetulkan di tempat. Kalaupun kabel didapat tidak bsa dipakai lagi," ujarnya.
(Agse/dhm)