Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan eks Kadisdik Aceh RF beserta dua orang lainnya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan westafel senilai Rp 43,7 miliar semasa pandemi COVID-19.
Ketiga tersangka yakni RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Pengadaan westafel tersebut bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
"Penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel. InsyaAllah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut yakni dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 337 saksi dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
"Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Diketahui, RF dan dua orang lainya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 silam. Westafel yang dikorupsi itu rencananya dibangun di seluruh SMA, SMK, SLB di Aceh pada 2020 silam.
Foto: dok Polda Aceh
(agse/mjy)