Mantan Bupati Batu Bara Zahir mencabut permohonan pra peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini Zahir pun mengajukan permintaan mencabut permohonan prapid nya itu.
Hal itu terungkap dari saat di persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khamozaro Waruwu bertugas sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut.
Setelah sidang dibuka, kuasa hukum Zahir langsung mengajukan permohonan pencabutan prapid. Kuasa hukum kepolisian yang merupakan pihak tergugat juga hadir dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khamozaro tidak langsung mengabulkan permohonan pencabutan prapid. Sebab menurutnya kuasa hukum tidak ada membawa surat kuasa khusus terkait pencabutan prapid.
"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," kata Khamozaro Waruwu saat menanggapi permohonan kuasa hukum, Senin (5/8/2024).
Pihak PN Medan menyebutkan jika mereka berhati-hati dalam menangani perkara ini. Sebab, saat ini Zahir sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut.
"Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi enggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO," sebutnya.
Khamozaro kemudian mengingatkan kuasa hukum agar tidak menghalangi proses penyidikan kepolisian. Sebab jika kuasa hukum bisa komunikasi dengan Zahir yang saat ini DPO, maka ada kemungkinan kuasa hukum akan dituduh menyembunyikan keberadaan Zahir.
"Jadi, jangan sampai kuasa hukum menjadi menghalangi proses penyidikan, makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah, bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka)," cecarnya.
Setelah dialog yang cukup panjang, hakim kemudian meminta agar kuasa hukum melengkapi berkas permohonan pencabutan prapid. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (9/8) nanti.
"Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak, ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat jam 9 (pagi)," tutupnya.
Untuk diketahui, Zahir mengajukan permohonan prapid setelah ditetapkan tersangka. Permohonan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Polda Sumut kemudian menetapkan Zahir sebagai DPO. Zahir ditetapkan DPO karena mangkir setelah dipanggil sebanyak 2 kali.
"Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
(afb/afb)