Satres Narkoba Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram sabu asal Malaysia yang hendak dibawa ke Provinsi Jambi. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ER di salah satu hotel. Pelaku yang diamankan tersebut diketahui sebagai orang yang menjemput sabu dari Malaysia.
"Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial ER di salah satu hotel. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram dan satu linting ganja seberat 0,22 gram pada Selasa (30/7)," kata Fadli, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa sabu yang dijemput ER dari Malaysia telah dibawa oleh pelaku lainnya. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui akan berangkat ke Provinsi Jambi.
"Saat pemeriksaan handphone ER ditemukan foto barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang ternyata telah diserahkan kepada pelaku MFN. Setelah pencarian MFN sedang berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi," ujarnya.
Satresnarkoba Polres Karimun langsung berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku MFN. Saat itu kapal yang ditumpangi oleh pelaku sudah berada di tengah laut.
"Satresnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar Kapal penumpang yang berada di perairan Kundur, Kabupaten Karimun dan mengamankan 2 orang laki-laki berinisial MFN dan IA," ujarnya.
Dari tangan dua pelaku, polisi menemukan dua bungkus kemasan teh china merek guanyinwang berwarna gold yang berisikan dua kilogram sabu. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dari inisial IA yang disimpan di kantong celana dan 2 bungkus narkotika diduga jenis sabu dari inisial MFN yang berada di bawah tempat duduk penumpang," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku MFN dan AI mengaku tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta apabila berhasil mengantar barang haram tersebut sampai ke tujuan di Jambi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap modus para pelaku menyelundupkan sabu asal Malaysia dengan cara dibuang ke laut. Kemudian sabu tersebut diambil ER dan diserahkan ke pelaku MFN dan IA.
"Untuk menghilangkan jejak, modus yang digunakan para pelaku ialah menjemput narkoba yang telah dibuang ke laut. Kemudian diserahkan ke pelaku lainnya. Jadi narkoba jenis sabu itu sengaja di tengah laut kemudian diambil oleh ER dan diserahkan kepada MFN serta IA yang telah menunggu di hotel di Karimun," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal pemberantasan narkoba. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(mjy/mjy)