Kocak! Pencuri BAB di Mobil gegara Ketakutan saat Dibawa ke Kantor Polisi

Regional

Kocak! Pencuri BAB di Mobil gegara Ketakutan saat Dibawa ke Kantor Polisi

Agung Pramono - detikSumut
Senin, 29 Jul 2024 20:21 WIB
Pencuri di Wajo BAB saat ditangkap polisi.
Foto: Pencuri di Wajo BAB saat ditangkap polisi. (Dok. Polres Wajo)
Wajo -

Ada kejadian menarik ketika pria bernama Messa (40) sedang dibawa menuju ke kantor polisi usai ditangkap karena kasus pencurian. Messa mendadak buang air besar (BAB) di mobil, polisi yang berada di dalam mobil pun tak tahan dengan bau kotoran Messa sampai mengeluarkan kepala dari jendela.

Dilansir detikSulsel, peristiwa bermula saat polisi hendak menangkap pelaku di Sakkoli, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo pada Rabu (24/7). Setibanya di lokasi, pelaku hendak mengecoh aparat dengan memanjat pohon kelapa.

"Itu pelaku bersembunyi saat anggota datang. Kemudian anggota menemukan berada di atas pohon kelapa dan memintanya turun," Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, Senin (29/7/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengancam menyusul Messa ke atas pohon kelapa jika tidak turun. "Makanya anggota bilang akan naik kalau tidak mau turun, sehingga pelaku langsung turun. Kurang lebih sekitar 15 menit baru itu pelaku turun," beber Alvin.

Pelaku selanjutnya langsung dibawa menggunakan mobil menuju ke Posko Resmob Polres Wajo. Saat perjalanan ke kantor polisi itulah pelaku BAB.

ADVERTISEMENT

"Makanya dalam video yang beredar itu anggota mengeluarkan kepalanya karena tidak tahan dengan baunya," terangnya.

Menurut dia, Messa BAB di dalam mobil karena dalam kondisi ketakutan. "Pada saat diamankan, dia (pelaku) BAB di dalam mobil karena merasa ketakutan," ungkapnya.

Pelaku sendiri baru diminta membersihkan diri saat tiba di posko. Pelaku pun menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pencurian.

"Nanti pada saat sampai di posko, itu pelaku baru diminta untuk boker. Lalu diberikan celana oleh anggota untuk diganti," sambung Alvin.

Menurut Alvin, pelaku ditangkap atas laporan korban. Pelaku tercatat sudah tiga kali melakukan pencurian handphone di Wajo dan satu motor di Sidrap.

"Masih tahap penyidikan dan pemberkasan. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelasnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads