Pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena nekat membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk ditanami sayuran.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan kasus kebakaran lahan terjadi pada Kamis (25/7) pukul 17.30 WIB. Lokasi kebakaran berada di Jalan Inti Saru, Rumbai Bukit, Pekanbaru.
"Atas laporan itu personil Polsek Rumbai melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla. Kemudian personil mencatat saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP," kata Jeki, Sabtu (27/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, tim mengumpulkan beberapa barang bukti. Barang bukti itu ada parang, korek api, baju lengan pendek dan celana.
"Malam harinya atau sekitar pukul 19.00 WIB, dari hasil keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, tim mengamankan satu orang laki-laki berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta," kata Jeki.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengolahan Lingkungan Hidup. Pelaku juga ditahan di Mapolresta.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana mengatakan pelaku sudah lama membuka kebun di area milik PT PHR. Namun, ia diduga beriniat untuk memperluas lahan agar bisa ditanam sayuran.
"Pelaku mengelola lahan milik PT PHR ini sudah lama. Mungkin ingin memperluas untuk tanaman, tapi dengan cara dibakar," kata Bery.
Beruntung, Satgas Karhutla cepat berhasil memadamkan api. Apalagi lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.
"Kawasan PHR ini masuk dalam objek vital nasional. Makanya kemarin petugas juga langsung cepat melakukan penanganan di lokasi," kata Bery.
(ras/afb)