Terpidana Kasus Penipuan Rp 30 Juta Ditangkap di Batam usai 12 Tahun Buron

Riau

Terpidana Kasus Penipuan Rp 30 Juta Ditangkap di Batam usai 12 Tahun Buron

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 23 Jul 2024 15:02 WIB
Buronan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dewi Sartika (48), ditangkap. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Buronan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dewi Sartika (48), ditangkap. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Buronan kasus penipuan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yakni Dewi Sartika (48), ditangkap. Dewi Sartika jadi buronan sejak putusan inkrah tahun 2012 lalu.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie mengatakan penangkapan Dewi dilakukan oleh tim gabungan intelijen di Perumahan Villa Pesona Kota Batam. Ia buron dan kerap berpindah tempat.

"DS merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rokan Hulu. Hukuman yang diberikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2012," tegas Rini, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini mengatakan Makhamah Agung telah memvonis inkrah pada 2012 lalu. Namun, sejak vonis dibacakan, Dewi Sartika yang merupakan kontraktor itu hilang dan tidak ada kabar.

"Mahkamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan buronan kami," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penangkapan tersebut, tim Intelijen melakukan pemantauan sejak 3 hari terakhir. Keberadaan Dewi terendus berada di Perumahan Villa Pesona Batam dan langsung ditangkap.

"Jadi terpidana ini, selama buronan selalu berpindah-pindah. Hingga akhirnya tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan menangkapnya," kata Rini.

Dewi sendiri terjerat kasus penipuan pada rekan bisnisnya Rp 30 juta. Selanjutnya terpidana dijebloskan jaksa ke Lapas Pasir Pangaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan sesuai vonis pengadilan.

"Yang bersangkutan akan ditahan untuk menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Pasir Pangaraian," kata Rini.




(ras/nkm)


Hide Ads