Tiga pria di Aceh Tamiang, Aceh ditangkap polisi karena diduga menjual orang utan Sumatera. Pelaku diciduk saat membawa satwa dilindungi tersebut.
Ketiga pelaku berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33) dilakukan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang pada Kamis (18/7) malam. Barang bukti seekor orang utan ditemukan dalam tas yang dibawa pelaku.
"Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Polisi awalnya mencurigai seorang pria yang membawa tas punggung warga cokelat.
Setelah diperiksa, polisi menemukan seekor orang utan di dalamnya. Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku diduga hendak mengantar satwa dilindungi tersebut ke pembeli.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,' jelas Rifki.
Para pelaku disebut melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.
(agse/astj)