3 WNA India Pelaku Penyelundupan Sabu 106 Kg Ternyata Bukan Kru Kapal

Kepulauan Riau

3 WNA India Pelaku Penyelundupan Sabu 106 Kg Ternyata Bukan Kru Kapal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 17 Jul 2024 16:30 WIB
BNN dan Bea Cukai mengamankan kapal bermuatan sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: BNN dan Bea Cukai mengamankan kapal bermuatan sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam - BNN RI dan Bea Cukai mengamankan sebuah kapal kargo berjenis landing craft transport (LCT) yang membawa 106 kilogram sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 3 orang WNA asal India ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, mengatakan tiga orang WNA asal India yang ditetapkan tersangka itu bukan kru kapal. Mereka mengaku sebagai orang dekat pemilik kapal.

"Tiga orang tersangka yakni RM, SD, dan GV mengaku sebagai perwakilan owner pemilik kapal. Mereka tidak terdaftar sebagai kru kapal," kata Wayan, Rabu (17/7/2024).

Wayan menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui ABK kapal tersebut berjumlah 10 orang. Tiga WNA asal India yang ditetapkan tersangka itu diketahui telah menaiki kapal sebelum para kru.

"Jadi saat para kru kapal akan menaiki kapal tiga orang WNA India ini sudah ada di kapal. Mereka mengaku sebagai orang yang dipercaya owner kapal," jelasnya.

Wayan menyebut kapal tersebut baru selesai docking di Singapura. Kemudian berlayar menuju Johor Bahru, Malaysia untuk mengisi perlengkapan hingga BBM.

"Kapal tersebut baru selesai docking. Biasanya kapal itu mengantar barang Malaysia, Batam-Singapura. Semua krunya baru dan berjumlah 10 orang, mereka semua WNI. Nah saat di Johor Bahru, Malaysia para ABK kapal ini suruh untuk turun kapal dan berjalan-jalan. Indikasi saat itu mereka mengisi 106 kilogram sabu," ujarnya.

Kapal Kargo dengan nama Legend Aquarius rencananya akan berlayar menuju Australia. Namun saat di perairan Karimun BNN dan Bea Cukai menyergap kapal tersebut

"Dari pengakuan, kapal itu rencananya akan dibawa ke Brisbane, Australia untuk dijual. Kapal itu rencana akan melewati perairan Kepri kemudian ke Surabaya lalu ke Timur-timur baru ke Australia. Namun kami hentikan di perairan Kepri," ujarnya m

Disinggung keterlibatan kru hingga nakhoda kapal, Wayan menyebut sejauh ini pihaknya belum menemukan hal itu. Ia mengatakan pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan pemilik kapal.

"Dari keterangan para kru kapal yang berjumlah 10 orang itu mereka tidak terlibat. Karena mereka tidak mengetahui kapan sabu tersebut masuk ke kapal. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," ujarnya.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menambahkan kapal tersebut diamankan karena dikhawatirkan akan mengecer 106 kilogram sabu dalam perjalanannya.

"Kemungkinan mereka mengecer sabu tersebut bisa saja dari rencana perjalanannya," ujarnya.

Selain itu, Martinus juga menyebut dalam keterangan ketiga pelaku WNA asal India itu terdapat hal yang ganjal. Karena kapal tersebut direncanakan akan dijual di Australia, namun para kru kapal tak memiliki visa untuk memasuki Australia.

"Kapal yang membawa sabu ini akan berangkat ke Australia. Ada inkonsistensi dalam keterangan, kalau jual kapal harus balik ke negeri asal, tetapi mereka tidak dilengkapi visa untuk masuk ke Australia. Untuk kru kapal asal Indonesia adalah kru baru," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads