Kepergok Mencuri di Toko Emas, Kakek di Labusel Dibawa Korban ke Kantor Polisi

Kepergok Mencuri di Toko Emas, Kakek di Labusel Dibawa Korban ke Kantor Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 23 Jun 2024 10:37 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi. (Foto: Rifkianto Nugroho).
Labusel -

Seorang kakek bernama Supardi (58) kepergok mencuri di salah satu toko emas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). Aksi tersebut dilakukan pelaku bersama temannya, Subiantoro (46).

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan pencurian itu terjadi di Toko Emas Hasibuan, Lingkungan Pekan, Kecamatan Sungai Kanan, Kamis (20/6/2024). Pelaku diamankan usai dipergoki korban mencuri di toko tersebut.

"Kedua tersangka pencurian di toko emas ini kita amankan setelah ditangkap warga," kata Maringan, Minggu (23/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maringan mengatakan pencurian itu berawal saat kedua pelaku datang ke toko emas tersebut. Lalu, pelaku mengendap-endap dan berusaha mengambil kalung emas dari etalase toko menggunakan kawat.

Beruntung aksi pelaku itu dipergoki oleh korban dengan menarik kawat tersebut. Setelah itu, pelaku pun kabur dan mengelabui warga dengan mengatakan ada orang lain yang maling di toko emas tersebut.

ADVERTISEMENT

Maringan mengatakan kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing, yakni sebagai pemantau situasi dan eksekutor.

"Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Beruntung, korban tidak terkecoh dan berhasil menangkap tersangka. Keduanya tak berkutik setelah dua orang saksi memperkuat aksi kejahatannya mereka," sebutnya.

Setelah kejadian itu, korban dan warga mengamankan pelaku. Lalu, kedua pelaku diboyong ke Polsek Sei Kanan. Adapun motif kedua pelaku mencuri karena faktor ekonomi.

"Motifnya karena ekonomi. Dalam aksinya, tersangka menggunakan kawat untuk mencuri emas dari steling," jelas Maringan.

Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan kawat serta tiga kalung emas seberat 6,37 gram yang dicuri para pelaku.

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads