Tak Terima Diputusin, Pria di Padang Panjang Sebar Foto Bugil Eks Pacar

Sumatera Barat

Tak Terima Diputusin, Pria di Padang Panjang Sebar Foto Bugil Eks Pacar

M Afdal Afriantto - detikSumut
Kamis, 13 Jun 2024 14:29 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom).
Padang Panjang -

Seorang pria berinisial SR (42), di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar ke teman kerja dan keluarga korban. Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati diputusin secara sepihak oleh korban.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan, usai pelaku menyebarkan foto tidak senonoh mantan kekasihnya ke teman kerja dan keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (13/6/2024).

Dari pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu lantaran sakit hati diputuskan secara sepihak oleh mantan pacarnya usai menjalin hubungan selama 5 tahun. Sementara korban berinisial YW (26), saat itu kukuh ingin tetap mengakhiri hubungan dengan pelaku.

"Pelaku tidak terima diputuskan secara sepihak karena masih mencintai korban. Hal ini membuat pelaku nekat menyebarkan foto tidak senonoh korban. Sementara keduanya sudah menjalin hubungan selama lebih kurang 5 tahun," ungkapnya.

Evi Hendri menyebut foto bugil itu didapatkan SR usai korban dan pelaku melakukan video call tanpa busana. Berbekal dari foto tersebut, pelaku terus mengancam korban agar kembali menjalin hubungan dengannya.

"Usai menyebarkan foto ke teman kerja dan keluarga korban, pelaku ini juga terus mengancam korban agar kembali menjalin hubungan asmara dengannya. Kalau korban menolak, dia akan menyebarkan foto itu ke media sosial," jelasnya.

"Sementara korban saat itu juga terus merasa terancam oleh pelaku. Untuk foto tidak senonoh yang digunakan pelaku untuk mengancam korban didapatkan dari video call tanpa busana (mereka)," sambungnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads