Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Mantan Kadis LHK Sumut

Round Up

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Mantan Kadis LHK Sumut

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 11 Jun 2024 11:02 WIB
Sidang tuntutan mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang bersama dua tersangka lainnya (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Sidang tuntutan mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang bersama dua tersangka lainnya (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaka menuntut Binsar dengan hukuman 6 tahun penjara atas dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Khairurrahman saat membacakan tuntunan di PN Medan, Senin (10/6/2024).

Khairurrahman menyebut terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam nota tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Binsar. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Binsar.

ADVERTISEMENT

"Hal yang memberatkan untuk saudara Binsar yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina. Yang meringankan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 245 juta," ucapnya.

Selanjutnya, rekanan terdakwa Binsar yakni Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon, yang merupakan pihak swasta juga menjalani sidang tuntutan.

Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 491 juta. Ketiganya disebut sudah membayar uang pengganti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadis LHK Sumut, Binsar Situmorang ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Binsar bersama dua tersangka lainnya diduga korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan.

"BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas," kata Kasi Penkum Kejadi Yos A Tarigan kepada detikSumut, Rabu (21/2).

"Bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada masyarakat, pembangunan IPAL Domestik tahun 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru," tambahnya.

Dia menyampaikan dalam proyek itu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak serta kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.

"IPAL itu akhirnya tidak berfungsi, sesuai laporan pemeriksaan ahli konstruksi nomor: 011/LP/IX/2022/VGS, hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 540.601.214 pada 12 September 2023," sebutnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads