Ketua PSI Batam Akui Konsumsi Sabu dan Ekstasi Sejak Tahun 2011

Kepulauan Riau

Ketua PSI Batam Akui Konsumsi Sabu dan Ekstasi Sejak Tahun 2011

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 07 Jun 2024 20:40 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Batam -

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto, ditangkap polisi bersama dua orang rekannya. Ketiganya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sibadariba mengatakan ketiga orang yang diamankan Satres Narkoba itu berinisial S, KH dan SN. Dari tangan ketiga orang tersebut polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0, 52 gram dan dilakukan assessment untuk rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka dan barang bukti sabu 0,52 gram maka dilakukan assessment. Dan diperoleh keterangan, mereka hanya sebagai pengguna. Maka penyidik mengajukan permintaan ke BNN dengan Instansi terkait," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tigor menyebut dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku saat melakukan assessment, mereka mengaku telah menggunakan narkotika sejak beberapa tahun lalu. Untuk tersangka inisial S (Ketua DPD PSI), mengaku telah mengkonsumsi sabu dan ekstasi sejak tahun 2011.

"Tersangka S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu, riwayat penggunaan Napza sejak tahun 2011. Zat utama yang digunakan saat ini adalah sabu tingkat ketergantungan terhadap metamfetamin bersifat dependent user, gangguan mental dan perilaku akibat pengguna zat ini psikoaktif lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk kedua rekan Ketua DPD PSI Batam itu yakni inisial KH mengaku menggunakan sabu dari tahun 1990. Untuk pelaku SN mengaku menggunakan narkotika dari sejak Mei 2024.

"Tersangka KH mengaku pernah menggunakan narkotika jenis sabu, ganja dan sabu. Riwayat penggunaan sejak tahun 1990. Zat utama yang digunakan saat ini sabu, tingkat ketergantungan sabu bersifat dependent. tersangka memiliki riwayat gangguan mental dan perilaku akibat pengguna zat," ujarnya.

"SN mengaku pernah menggunakan narkotika jenis sabu, riwayat penggunaan Napza sejak Mei 2024. Tersangka tidak memiliki gangguan mental akibat zat," tambahnya.

Tigor juga menyebut, saat assessment tim hukum pada para tersangka tidak ditemukan terlibat jaringan pengedar. Narkoba yang didapat para pelaku untuk dikonsumsi pribadi sehingga diajukan rehabilitasi.

"Pendapat tim hukum saat assesment, tersangka inisial S tidak terlibat Jaringan narkoba, narkoba itu dibeli dari teman untuk digunakan tersangka. Yang bersangkutan bukan pecandu," ujarnya.

"Kamis (6/6) kemarin dilakukan sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilaksanakan oleh BNNP Kepri dan instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan bahwa ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan dan proses hukum tetap dilanjutkan," tambahnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads