Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Ketua PSI Batam, Temukan 0,52 Gram Sabu

Kepulauan Riau

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Ketua PSI Batam, Temukan 0,52 Gram Sabu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 07 Jun 2024 20:00 WIB
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat memberikan penjelasan. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat memberikan penjelasan. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto ditangkap polisi. Susanto ditangkap bersama 2 orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan penangkapan tiga orang itu dilakukan Satres Narkoba pada Selasa (4/6). Tiga orang itu diamankan di perumahan Livia Garden, Batam Kota, Batam.

"Pada hari Selasa (4/6), sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lokasinya di perumahan Livia Garden, Batam Kota," kata Tigor, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tigor menyebut ketiga orang yang diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang itu diketahui berinisial S, KH dan SN. Dari tangan ketiga orang itu ditemukan barang bukti seberat 0,52 gram sabu.

"Yang diamankan inisial S, KH dan SN. Barang bukti sabu seberat 0,52 gram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tigor menyebut berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, ketiga orang yang diamankan polisi tersebut dilakukan asesmen karena barang bukti kurang dari 1 gram. Hasil asesmen tersebut ketiganya diajukan untuk direhabilitasi.

"Kamis (6/6) kemarin dilakukan sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilaksanakan oleh BNNP Kepri dan instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan bahwa ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan dan proses hukum tetap dilanjutkan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait sosok inisial S yang diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang, kasi Humas Polresta Barelang itu menolak menjelaskan lebih detail. Ia menyebut inisial S yang diamankan itu berdasarkan KTP adalah seorang wiraswasta.

"Inisial S yang dimaksud, silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan. Kita fokus terkait penyidikan penyalahgunaan narkotika. Untuk jabatan silahkan ke partainya," ujarnya

Sebelumya, Ketua DPW PSI Kepulauan Riau (Kepri), Anto Duha, mengaku telah mendapat kabar penangkapan Ketua DPD PSI Batam, Susanto terkait kasus narkoba. Setelah penangkapan itu PSI Kepri sudah mengambil keputusan untuk memecat Susanto.

"Benar, penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kami tidak mentoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini," kata Anto di Batam, Kamis (6/6/2024).

Anto menyebut atas kejadian tersebut, PSI Kepulauan Riau langsung memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan penarikan KTA Susanto.

"Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI dan menarik KTA yang bersangkutan," ujarnya.

Anto menegaskan PSI mendukung kepolisian untuk pemberantasan narkoba di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Ia menyebut PSI tak akan memberikan bantuan hukum ke Susanto.

"Kita mendukung polisi melakukan memberantas narkoba dan tidak akan mengintervensi, PSI mempersilakan aparat hukum untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads