Polisi tengah menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) inisial IS. Pemeriksaan itu terkait video mesum seorang pria mirip IS dengan wanita diduga ASN.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan harusnya jadwalnya pemeriksaan IS dilakukan Kamis (6/6/2024). Namun, kata Walpon, IS tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena pada waktu yang bersamaan juga dipanggil oleh Inspektorat Provinsi Sumut terkait video tersebut.
"Hari kamis kemarin kian (harusnya), tapi dia (IS) katanya tak bisa hadir karena dipanggil inspektorat provinsi untuk dimintai keterangan mengenai video itu," kata Walpon saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihak kepolisian kembali mengatur ulang jadwal pemeriksaan itu. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pekan depan.
"Jadi, dijadwalkan Minggu depan untuk hadir kembali," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan unggahan video dan foto mirip IS, tengah mesum bersama seorang wanita. Ada foto yang menunjukan saat pria diduga IS itu berada di satu ruangan. Dia tampak memeluk seorang wanita dengan posisi keduanya tengah duduk.
Pria mirip IS itu tampak bertelanjang, sedangkan wanita itu hanya mengenakan pakaian dalam. Pada unggahan lain juga terlihat video saat pria diduga IS tengah tengah melakukan adegan tak senonoh dengan seorang wanita.
Pihak kepolisian pun menyelidiki video tersebut. Belakangan, video itu didapat dari koordinator aksi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) inisial BP. GMKI sebelumnya sempat melakukan aksi atas beredarnya video mesum itu.
"Video tersebut dalam memori card sudah kita miliki. Sabtu kemarin sudah kita periksa saksi tambahan, yaitu BP salah satu kordinator aksi dari GKMI," kata Walpon, Senin (27/5).
Setelah mengantongi video itu, pihaknya berkoordinasi dengan ahli hukum pidana.
"Selanjutnya, langkah yang kita ambil akan berkoordinasi dengan saksi ahli hukum pidana dari USU atau dari UMSU, apakah dengan adanya video mesum yang sengaja direkam bisa dikenakan melanggar UU Pornografi atau tidak," jelasnya.
(dhm/dhm)