Curi Mesin AC-Uang untuk Beli Narkoba, 2 Kaki Maling di Medan Ditembak

Curi Mesin AC-Uang untuk Beli Narkoba, 2 Kaki Maling di Medan Ditembak

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 06 Jun 2024 11:03 WIB
Pelaku Firman Hidayat saat diamankan di kantor polisi. Foto: (Dok. Polsek Medan Baru)
Foto: Pelaku Firman Hidayat saat diamankan di kantor polisi. Foto: (Dok. Polsek Medan Baru)
Medan -

Polisi menangkap seorang pria bernama Firman Hidayat (30), pelaku pencurian yang telah beberapa kali beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Petugas menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap.

"Pelaku telah menjadi target operasi kami dan telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Kamis (6/6/2024).

Yayang menyebut pelaku ditangkap di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa (4/6) sekira pukul 23.30 WIB. Penangkapan pelaku itu, kata Yayang, berdasarkan dua laporan yang diterima oleh pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kabag Ops Polres Asahan itu memerinci, laporan pertama diterima pada 30 April 2024 dengan pelapor Evo, warga Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku mencuri tiga unit mesin outdoor AC milik korban.

Lalu, laporan kedua diterima pada 1 Februari 2024. Korban kehilangan sejumlah uang dan pakaian dari dalam tokonya. Berdasarkan dua laporan itu, petugas kepolisian memburu pelaku dan mengamankannya di salah satu kos-kosan di Jalan PWS.

ADVERTISEMENT

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

"Dalam proses penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri serta melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang hasil curian. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yayang, tiga unit outdoor AC itu telah dijual pelaku di Jalan Danau Singkarak seharga Rp 750 ribu, sedangkan pakaian yang dicurinya dijual di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000. Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

"Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.




(astj/astj)


Hide Ads