398 Member Grup Telegram Video Porno Anak Milik Yanto Bisa Jadi Tersangka

398 Member Grup Telegram Video Porno Anak Milik Yanto Bisa Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 17:41 WIB
Polisi menghadirkan tersangka penjual video porno anak di Bekasi Deky Yanto (25) dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya
Yanto, pemilik grup Telegram yang berisi konten porno anak. (Foto: WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus video porno anak di grup Telegram. Tersangka pemilik dan pengelola grup, Deky Yanto (25) ditangkap. Polisi menyebut 398 member grup tersebut bisa jadi tersangka.

"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dilansir detikNews, Jumat (31/5/2024).

Hendri mengaku pihaknya juga tengah melacak para member grup tersebut. Ada kemungkinan member grup Telegram tersebut bisa terseret dan jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berpesan agar masyarakat tidak menyebarkan konten asusila khususnya yang memuat anak di bawah umur. Semua pihak yang terlibat dalam konten pornografi anak bisa dipidana.

ADVERTISEMENT

"Mengimbau tolong kita setop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop di kita. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami imbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan," jelasnya.

Ade Ary juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penyebaran konten asusila. Dia meminta masyarakat melapor ke polisi jika menemukan ada konten asulisa anak agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kami juga mengimbau bagi siapapun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber kami berharap masyarakat yang mengetahui ada penyebaran ada yang mengiklankan melalui kanal medsos tolong diinfokan kepada Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silakan kita sama-sama sepakat memberantas pornografi anak khususnya supaya tidak berlanjut," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads