Babak Baru Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang Di-OTT KPK

Round Up

Babak Baru Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang Di-OTT KPK

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 08:30 WIB
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan hari ini. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan hari ini. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Kasus Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK memasuki babak baru. Kini, kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Erik Adtrada telah menjalani sidang perdana atas kasus yang menimpanya di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (30/5/2024). Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad dan dihadiri sejumlah Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK.

Tampak Erik mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Erik didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Selanjutnya jaksa KPK pun membacakan dakwaannya. Erik didakwa menerima suap Rp 4,9 miliar dan juga dijerat dengan pasal berlapis.

Usai persidangan, Fahmi Ari Yoga selaku jaksa KPK menjelaskan terkait dakwaan yang mereka berikan ke terdakwa Erik. Fahmi menyebut pihaknya mendakwa Erik menerima uang suap dari empat terdakwa lainnya.

Para terdakwa yang dimaksud bernama Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

"Di dalam dakwaan kita, yang bersangkutan (Erik) menerima uang suap Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi (anggota DPRD Labuhanbatu)," kata Fahmi.

"Uang itu adalah fee proyek yang telah disusun sebelumnya," sambungnya.

Fahmi menerangkan bahwa terdakwa Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek di awal tahun anggaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

"Jadi si Rudi ini selaku teknis di lapangan, memplotting nama-nama dan itu rata-rata nama orang yang menjadi tim sukses (Erik) saat naik di tahun 2021," ujarnya.

Di dalam dakwaan primer, Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Bupati Erik terjaring OTT oleh pihak KPK pada 11 Januari 2024 lalu. Saat OTT itu, selain Erik ada sejumlah pihak mulai dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang turut diamankan oleh KPK.




(dhm/dhm)


Hide Ads