Sakit Hati, Lansia di Sumbar Tikam Keponakan Hingga Tewas

Sumatera Barat

Sakit Hati, Lansia di Sumbar Tikam Keponakan Hingga Tewas

M Afdal Afrianto - detikSumut
Rabu, 29 Mei 2024 15:21 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi (Foto: iStock)
Pesisir Selatan -

Polisi meringkus seorang lansia berinisial KS (72) yang menikam keponakan dan semenda (menantu laki-laki) di Korong Koto Durian, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Akibat penganiayaan tersebut, satu orang tewas dan satu lagi dirawat.

"Benar kemarin terjadinya penganiayaan kepada dua orang, hingga berujung satu orang tewas. Kejadian itu terjadi Senin (27/5) kemarin," kata Kapolsek Ranah Pesisir, AKP Dedy Arma kepada detikSumut, Rabu (29/5/2024).

Dedy menyebut korban merupakan anak dan ayah yang masing-masing berinisial IE (20) dan B (62). Korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Sementara penganiayaan itu dipicu pelaku yang sakit hati pada kedua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku saat ini sudah mengakui perbuatannya, sementara penganiayaan ini dipicu pelaku yang sakit hati kepada kedua korban. Apalagi di hari kejadian itu korban yang selamat IE cekcok dengan pelaku, sehingga pelaku mengejar dengan pisau sampai terjadi penganiayaan itu," jelasnya.

"Melihat anaknya dikejar dengan pisau. Korban B langsung berupaya menghentikan. Namun pelaku yang sudah sakit hati menikam korban beberapa kali hingga tewas, sementara IE juga terluka di bagian leher akibat itu. Sedangkan pelaku merupakan mamak rumah dan korban semenda serta ponakan pelaku," sambung Dedy.

ADVERTISEMENT

Usai penikaman tersebut, B menurut Dedy tewas ditempat. Sementara IE masih mengalami perawatan medis usai mendapatkan luka di bagian leher. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Ranah Pesisir.

"Untuk korban yang meninggal dunia sudah dikebumikan. Sementara korban yang selamat saat ini masih mendapatkan perawatan," terangnya.

Polisi saat ini masih meminta keterangan KS. Sementara atas perbuatannya, KS terancam Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Dia kita jerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads