Polisi Ungkap Peran 3 Orang yang Diamankan Saat Gerebek Pabrik Sabu di Batam

Kepulauan Riau

Polisi Ungkap Peran 3 Orang yang Diamankan Saat Gerebek Pabrik Sabu di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 28 Mei 2024 22:20 WIB
Pelaku FM saat menunjukkan barang bukti sabu yang digunakannya. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Pelaku FM saat menunjukkan barang bukti sabu yang digunakannya. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang saat menggerebek pabrik pengolahan sabu cair di Apartemen Queen Victoria, Batam. Polisi lalu membeberkan peran dari ketiga orang tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander mengatakan ketiga orang tersebut yakni AR, FM, dan IS. Untuk FM dan IS disebut berperan sebagai pemesan sabu cair, sementara AR selaku peracik sabu cair.

"Pelaku FM (istri) dan IS (suami) memesan 10 botol sabu cair. Keduanya adalah pasangan suami istri yang merupakan warga Palembang," kata Donny pada Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan terhadap FM dan IS, mereka diketahui sebelum mengambil sabu cair dari AR terlebih dahulu menyewa kamar di hotel Planet Holiday. Kemudian, pasangan tersebut berpesta sabu di kamar hotel itu.

"Sebelum kami amankan, FM dan IS sudah berkumpul di Hotel Planet Holiday, menyewa kamar, dan melakukan pesta sabu," ujar Donny.

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan IS dan FM, terungkap bahwa mereka difasilitasi oleh seorang pelaku lainnya berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku O tersebut yang menyediakan sabu yang dikonsumsi oleh pasangan suami istri itu hingga membantu memesan hotel.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka bertemu dengan seorang DPO sebelum bertemu dengan AR di apartemen untuk transaksi 10 botol sabu cair," jelas Donny.

Saat FM dan IS bertransaksi di parkiran Apartemen Queen Victoria, mereka lalu ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa IS dan FM sudah beberapa kali melakukan penjemputan dan pengantaran sabu dari Batam ke Palembang.

"Penyelidikan ini dimulai dari hotel yang disewa oleh kedua tersangka, kemudian mereka menuju apartemen untuk bertemu dengan AR dan melakukan transaksi 10 botol sabu cair yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman polisi, diketahui bahwa ada dua orang pelaku yang masih DPO. Satu pelaku berada di luar negeri dan satu pelaku lainnya adalah fasilitator bagi IS dan FM.

"IS dan FM berkomunikasi dengan inisial O (DPO), yang kemudian berkomunikasi dengan AR untuk transaksi 10 botol sabu cair. Pelaku AR ini merupakan peracik sabu cair menjadi kristal. Pelaku mengaku melakukan aksinya itu dipandu oleh seorang DPO yang berada di luar negeri," jelas Donny.

Di hotel yang disewa oleh IS dan FM, polisi menemukan dua paket sabu seberat kurang lebih satu gram yang disimpan di kloset kamar mandi.

"Di hotel yang disewa IS dan FM ditemukan pada kloset kamar mandi dua paket sabu siap pakai," tambahnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads