Salah satu tambang galian C di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) tidak mengantongi izin operasi. Polisi pun menangkap empat orang atas kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan mengatakan tambang galian C itu berada di Desa Siboruon Kecamatan Balige. Keempat pelaku ditangkap Jumat, 24 Mei 2024.
"Satreskrim Polres Toba menangkap empat orang diduga pelaku tindak pidana illegal mining tanpa izin di Desa Siboruon. Para pelaku galian C ini ditangkap di lokasi galian," kata Wilson, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilson menjelaskan keempat pelaku, yakni AS (31), JA (41), JS (41), dan MT (45). Perwira pertama Polri itu belum memerinci peran keempatnya.
"Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 24 Mei 2024," sebutnya.
Iptu Wilson mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat soal operasional galian C itu. Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya menangkap pelaku.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP yang dimaksud serta menemukan ada kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut," kata Wilson.
Usai ditangkap, keempat pelaku diboyong ke Polres Toba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan truk dari lokasi kejadian.
(mjy/mjy)