Polisi menangkap seorang pria berinisial ZA (28) warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), karena merampas handphone dan tas milik seorang jemaah yang hendak melaksanakan salat di musala. Pelaku sempat mengancam korban dengan pisau.
"Unit Reskrim Polsek Meral menangkap pelaku penjambretan berinisial ZA, pelaku diamankan pada Rabu (22/5)," kata
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan kasus penjambretan itu terjadi pada Kamis (16/5). Saat itu korban hendak melaksanakan shalat di mushola Al-Mu'izzu yang berada Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Karimun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat itu melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk dan langsung menghampiri korban, lalu merampas handphone dan tas milik korban," ujarnya.
Korban sempat terjatuh karena mempertahankan tasnya. Kemudian, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak memberikan tasnya.
"Pelaku mengancam korban dengan pisau. Jika tidak diberikan tas ransel korban maka akan di bunuh," ujarnya.
Pelaku juga kemudian meminta kunci motor korban yang dipegangnya. Namun korban menolak memberikan kepada pelaku.
"Selanjutnya pelaku meminta kunci motor yang dipegang korban akan tetapi pelapor tidak memberikannya, setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri," ujarnya.
Atas kejadian itu korban kemudian langsung membuat laporan di Polsek Meral. Korban sendiri mengalami kerugian Rp 3,5 juta.
"Usai menerima laporan unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan dan akhirnya mengamankan pelaku," ujarnya.
Hasil pemeriksaan pelaku ZA, barang berharga yang berhasil dirampas itu telah dijual. Uang hasil menjual barang korban dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Terdesak kebutuhan ekonomi. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku ZA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
(mjy/mjy)