Sebanyak 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diduga dibuang di tengah laut di perairan Ngenang, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para PMI itu diketahui baru pulang dari Malaysia secara ilegal.
Asisten Intelijen (Asintel) Lantamal IV Batam, Letkol Joko Santoso mengatakan pagi tadi Babin Potmar Pulau Ngenang menerima informasi adanya beberapa orang tak dikenal di Pulau Kosong Tanjung Acang. Kemudian dilakukan pengecekan.
"Sekitar pukul 09.15 WIB, Babin Potmar Ngenang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngenang tiba di Pulau Kosong Tanjung Acang dan didapati para PMI melarikan diri setelah melihat petugas ke dalam hutan," kata Joko, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyebut awalnya pihaknya menemukan 5 orang PMI ilegal di pulau tersebut. Dari keterangan para PMI ilegal tersebut diketahui masih ada PMI lainnya dan setelah pencarian ditemukan 16 orang.
"Hasil di sekitar pukul ditemukan total seluruhnya 16 orang di lokasi tersebut," ujarnya.
"Selanjutnya dievakuasi menggunakan Patkamla Setumu ke dermaga Satrol Lantamal IV. Pukul 11.37 Wib para TKI sejumlah 16 orang tiba di dermaga Satrol Lantamal IV, Punggur," tambahnya.
Joko menyebut dari pendalaman awal pihaknya diketahui para PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia itu sengaja ditelantarkan oleh tekong kapal. Dugaan sementara para tekong tersebut takut terdeteksi oleh pihak keamanan.
"Dari hasil pendalaman awal bahwa para TKI berangkat dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia secara non prosedural. Indikasi tekong dan agen pengurus sengaja menelantarkan para TKI non prosedural di Tanjung Acang, Pulau Ngenang karena khawatir dideteksi dan ditangkap aparat keamanan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan para PMI itu diketahui 15 orang berada dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu orang dari Sumatera Utara. Untuk para PMI ilegal nantinya akan diproses lebih lanjut oleh BP3MI Kepri.
"Para PMI ini 15 orang dari NTB dan satu orang dari Sumatera Utara. Nantinya mereka akan kami serahkan ke BP3MI," ujarnya.
Sementara itu kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi pihaknya akan meminta keterangan para PMI ilegal untuk proses hukum. Hasil keterangan para PMI itu nantinya akan dikoordinasikan ke kepolisian.
"Kita akan menindaklanjuti untuk proses hukumnya. Kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum bagi para korban," ujarnya.
Imam juga menyebut nantinya setelah keterangan para PMI ilegal ini dirasa cukup, mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya. Ia berharap kejadian yang menimpa para PMI ilegal itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang hendak bekerja diluar negeri secara non prosedural.
"Jika sudah selesai diminta keterangan dan di rasa cukup mereka akan di pulangkan ke NTB dan Sumut," ujarnya.
Berikut data 16 PMI ilegal yang diamankan Lantamal IV Batam:
- Hamdi (35 )
- Suparman (32)
- Suhaili (35)
- Ansori (27)
- Sulman (23)
- Dendi Hardiansyah (37)
- Rizal (42)
- M. Syukron (31)
- Kadim (33)
- Imran Jayadi (29)
- Sahdan (49)
- M. Ali (38)
- Gadi (39)
- Saunan (26)
- Irfan Arianto (30)
- Nurhudin (36)
(mjy/mjy)