Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati menyandang 2 status tersangka dalam kasus berbeda. Nina Wati yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus penipuan masuk Akpol, kini terjerat kasus lain yakni penipuan dan penggelapan penerbitan sertifikat tanah yang kerugiannya mencapai Rp 3,3 miliar.
Status tersangka yang disandang Nina Wati dalam kasus teranyar ini mulai berlaku sejak awal Mei 2024. Adapun kasus tersebut dilaporkan korbannya bernama Hendri ke Polda Sumut pada Februari 2024.
"Laporannya bulan Februari 2024. Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebut kasus ini bermula ketika Nina Wati mengaku kepada korban bahwa bisa mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah PTPN.
"Itu terkait dengan tersangka ini menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN," sebutnya.
Dalam kasus penipuan sertifikat surat tanah Rp 3,3 miliar ini, Nina Wati pun harus tetap ditahan. Sementara masa penahanan Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akpol telah habis.
"Jadi, proses penahanan untuk tersangka ini telah habis untuk satu kasus. Tentu berakhirnya masa penahanan itu, polisi harus mengeluarkan yang bersangkutan. Namun, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses atas laporan saudara Hendri yang juga terkait dengan penipuan dan penggelapan. Jadi, proses terhadap tersangka NW terus berjalan, NW juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut. Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan di RS Bhayangkara," ujar Hadi.
Hadi lalu mengungkap perkembangan kasus penipuan masuk Akpol yang sebelumnya menjerat Nina Wati. Hadi mengatakan bawah berkas perkara tersebut masih diteliti oleh pihak kejaksaan.
Sejauh ini, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski berkas itu telah beberapa kali dilengkapi oleh pihak kepolisian. Bahkan sampai masa penahanan Nina Wati akhirnya habis.
"Terhadap perkara dengan tersangka NW, saat ini prosesnya terus berjalan, masih berproses di Direktorat Kriminal Umum. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan dan tentu ada dinamika antara penyidik dan penuntut, dinamika itu yang terus dilakukan komunikasi antara penyidik dengan JPU. Kita berharap kasus yang sedang kita tangani cepat bisa mendapatkan kepastian untuk segera kita sidangkan," kata Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menerima tujuh laporan terkait penipuan dengan terlapor NW. Tak tanggung-tanggung, total uang yang diduga diraup Nina Wati dari penipuan tersebut mencapai miliaran rupiah. Seorang oknum polisi bernama Iptu Supriadi juga diduga terlibat dalam penipuan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi memerinci pihaknya menerima sejumlah laporan, seperti dari laporan korban Riadi, Muspriadi dan Muhammad Z Harahap. Korban Riadi mengaku tertipu Rp 325 juta dengan modus memasukkan anak korban menjadi bintara TNI. Riadi merupakan warga Kabupaten Simalungun.
"Laporan Riadi, kejadian Desember 2023, modus memasukkan korban menjadi anggota TNI, kerugian Rp 325 juta," kata Hadi, Selasa (26/3).
Laporan Riadi dilayangkan ke Polda Sumut, Senin (25/3) dengan nomor : LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumut. Korban mengaku mengirim uang ke rekening BRI atas nama Nina Wati. Namun, setelah mengirimkan uang itu anak korban tak kunjung masuk menjadi Bintara TNI.
Sementara korban Muspriadi, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan Nina Wati terhadap dirinya terjadi Juni 2023. Korban mengaku mengirim uang Rp 350 juta dengan iming-iming agar anaknya bisa lulus menjadi anggota Polri.
Terakhir, korban Muhammad Z Harahap, yang mengaku ditipu NW pada Juli 2023. Z Harahap mengirimkan uang sebesar Rp 450 juta agar anaknya bisa masuk polisi.
"Saat ini, penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri," ujarnya.
(mjy/mjy)