Seorang pemuda bernama Yusuf mencuri alat tambang timah di Kota Pangkalpinang. Nekatnya, usai melancarkan aksi tersebut pengangguran berusia 18 tahun itu menjual barang hasil curiannya di media sosial Facebook dengan sistem pembayaran tunai atau COD.
Kini, Yusuf yang merupakan warga Petaling Banjar, Mendo Barat, Kabupaten Bangka itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti (hasil curian) dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan pencurian alat tambang timah itu terjadi pada Selasa (23/4/2024) di Sungai Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 51 juta.
"Awalnya kita mendapatkan laporan bahwasanya alat tambang timah (tidak beroperasi) dicuri di kawasan Air Mawar. Kerugian sebesar Rp 51.550.000. Tim turun melakukan penyelidikan," katanya.
Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku, Rabu (8/5) di Gang Merpati. Saat diinterogasi, Yusuf mengaku telah melakukan pencurian seperangkat alat tambang timah milik korban.
Ia mengatakan, pencurian ini berawal dari pelaku yang membutuhkan uang, karena sedang tak bekerja alias nganggur. Muncul niat Yusuf untuk mencuri, selanjutnya pelaku berkeliling ke kawasan tambang timah.
"Di lokasi pelaku dapat target. Dia melihat satu unit set ponton (alat) tambang tidak beroperasi. Kemudian pelaku memfoto dan memosting di media sosial untuk dijual," tegas Kasat.
Postingan itu mendapat respons dan ditawar pembeli bernama Herwin. Terjadi kesepakatan harga jual sebesar Rp 17 juta, keduanya COD di lokasi tambang.
"Selang beberapa hari, alat tambang timah ini kembali dijual dengan harga Rp 21 juta," tambah Kasat.
Akibat perbuatannya, pemuda pengangguran tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung. Untuk barang bukti yang disita di antaranya satu set mesin ponton, 18 drum, 5 buah rajuk dan beberapa selang air.
(dhm/dhm)