Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh rektor Prof Sri Indarti. Aduan itu lantaran konten yang dibuat Khariq dan sejumlah mahasiswa yang mengkritik mahalnya biaya kuliah di Unri.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebut, rektor Unri sendiri bersama kuasa hukum yang membuat laporan tersebut. Ia tak terima disebur 'broker pendidikan' dalam konten tersebut.
"Benar pelapor merupakan Rektor Unri (Sri Indarti). Terlapor merupakan mahasiswa Unri tingkat akhir," terang Nasriadi kepada detikSumut, Rabu (8/5/2024).
Laporan itu pun dilayangkan dengan dalih untuk membuat jera anak didiknya tersebut.
"Pelapor mengadukan karena tidak terima dituduh sebagai broker pendidikan dengan menuliskan 'Sri Indarti Broker Pendidikan Universitas Riau'. Maksud dan tujuan pelapor untuk membuat efek jera dan dimediasikan karena terlapor juga sebagai mahasiswa Unri tingkat akhir," ujar Nasriadi.
Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian semester 8 pun mengaku kaget dirinya dipolisikan Rektor Prof Sri Indarti usai menggelar aksi terkait biaya kuliah di Unri yang mahal.
Tak hanya itu, Khariq dan mahasiswa lain disebut telah mengundang rektor bersama jajaran untuk diskusi. Hanya saja undangan itu tak dihadiri rektor atau utusan.
Khariq dan mahasiswa lain lalu membuat konten sebagai bentuk kritikan. Namun ia kaget karena dapat panggilan Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan Sri Indarti.
"Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri," kata Khariq Anhar kepada detikSumut, Selasa (7/5) kemarin.
Penjelasan Kampus
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermanda menjelaskan alasan Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswa Khariq. Menurutnya laporan itu dibuat atas pertimbangan tim ahli hukum.
"Bahwa pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas rektor, bu Rektor tidak tahu siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut," kata Hermanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).
Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan, akhirnya rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan kampus. Berikut penjelasan lengkap pihak kampus secara tertulis.
1. Bahwa pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas Rektor, bu Rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut.
2. Bahwa dari berbagai informasi yang dilaporkan ke Bu Rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa.
3. Bahwa atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut, dan Rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati2 Rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dam langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.
4. Setelah mendengar masukkan sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas akhirnya Rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (Dumas) bukan laporan polisi) ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku Warga Negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis.
5. Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan... "Sri Indarti broker pendidikan"...kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik.
6. Bahwa penggunaan kalimat sebagaimana pada point 5 tersebut menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi.
7. Bahwa adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap Rektor yang anti kritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3,ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN dilingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.
8. Bahwa Rektor kedepannya berharap jika, ada hal2 yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu,.karena bagaimanapun juga prinsipnya Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa/mahasiswi yang menuntut ilmu di Unri.
(nkm/nkm)