Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor DPD NasDem Labuhanbatu dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Plt Ketua DPD NasDem Labuhanbatu Bakhtiar Ahmad Sibarani pun merespons soal penyitaan itu.
Bakhtiar membenarkan jika gedung yang disita oleh KPK tersebut merupakan Kantor DPD NasDem Labuhanbatu di masa Erik sebagai ketua. Namun pihaknya tidak tahu apakah kantor itu milik pribadi atau disewa oleh Erik saat itu.
"Kami kan tidak tahu itu kantor bersumber dari mana, kan nggak logika kami bertanya itu, yang penting itu kantor yang kami tahu milik Pak Erik atau disewa kami tidak tahu," kata Bakhtiar Ahmad Sibarani saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penangkapan Erik oleh KPK, Bakhtiar kemudian ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD NasDem Labuhanbatu. Setelah itu, Bakhtiar menyiapkan kantor DPD NasDem Labuhanbatu yang baru.
"Namun sebulan yang lalu kami sudah menyiapkan pemindahan kantor dan sekarang juga sudah pindah dari tempat itu," ucapnya.
NasDem, kata Bakhtiar, mendukung supremasi hukum di Indonesia. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK terhadap kasus Erik.
"Kita mendukung supremasi hukum yang diberlakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami sangat menghormati itu dan kami sangat menghargai itu," ujarnya.
Bakhtiar pun ikut berduka atas penetapan Erik sebagai tersangka. Dia berharap Erik tabah dalam menjalani proses hukum yang menyeret dirinya.
"Tentu sebagai saudara dan satu partai dengan tersangka dalam hal ini Bupati nonaktif yakni saudara Erik Astrada, tentu kita berdoa agar beliau tabah, sabar, menghadapi cobaan yang dihadapi hari ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu dengan luas tanah 304,9 meter persegi.
"Kemarin (Rabu, 1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/5).
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," tambahnya.
Ali menerangkan aset tanah itu milik Erik yang kemudian digunakan untuk kepentingan politik Partai NasDem. Ali mengatakan pihaknya akan segera mengonfirmasi temuan ini ke para saksi dan tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," tuturnya.
Untuk diketahui, Erik ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
(mjy/mjy)