Iptu Supriadi menjadi tersangka kasus penipuan masuk akademi kepolisian (Akpol) sebesar Rp 1,3 miliar. Saat ini, Polda Sumut masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait sanksi etik yang akan diberikan kepada Supriadi.
"Untuk Supriadi seperti yang kita ketahui sudah pelimpahan ke JPU dan proses kode etik menunggu hasil dari peradilan umum," kata Kasubbid Penmas AKBP Sonny W Siregar, Senin (29/4/2024).
Sonny menambahkan tersangka Supriadi dulunya bertugas di Polres Sergai. Setelah kasus itu, baru Supriadi dipindahkan menjadi perwira pertama (pama) Polda Sumut.
"(Dulu) bertugas di Satwil (satuan wilayah) Polres Sergai. Statusnya pama Polda Sumut sementara ini dalam rangka riksa," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan Supriadi diamankan di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB, setelah diserahkan oleh keluarganya kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta.
"Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta," jelasnya, Rabu (17/4).
Usai diamankan, Iptu Supriadi ditahan di Dittahti Polda Sumut sejak Sabtu (6/4). "Diamankan tanggal 5 (April), mulai ditahan tanggal 6 (April)," ujar Sumaryono.
Sebelum ditangkap, Supriadi sempat kabur saat kasus tersebut terungkap. Awalnya, rekan Supriadi, seorang IRT bernama Nina Wati yang diringkus polisi.
Kemudian terungkap bahwa Iptu Supriadi terlibat dalam penipuan itu. Ia pun diburu polisi hingga akhirnya diamankan pekan lalu.
Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.
Saat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk akpol. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Ternyata, anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).
Artikel Ini Ditulis Indah Mawarni Mahasiswa Magang Merdrka di detikcom
(nkm/nkm)